Selamat Datang di Halaman Mata Kuliah Narkotika, Bahan Terlarang, dan Psikotropika*
(Gratissimum)
Kontrak Perkuliahan Narkotika, Bahan Terlarang, dan Psikotropika*
Prodi Pendidikan IPA Untidar
Kemampuan yang diharapkan: Mahasiswa mampu mengaplikasikan kontrak perkuliahan yang disepakati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Kehadiran
Minimal 75% kehadiran agar bisa mengikuti Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester•Terlambat maksimal 15 menit
•Berpakaian pantas dan sopan
•Tempat duduk berdasarkan kelompok
•HP Silent
Topik Perkuliahan
- Kebijakan tentang NAPZA di Indonesia UU No. 35 Tahun 2009 BAB I - VIII
- Kebijakan tentang NAPZA di Indonesia UU No. 35 Tahun 2009 BAB IX - XVII
- Papaver somniverum, Canabis Sativa, dan Erythroxylum coca
- Catha edulis, Datura Metel, Nicotiana tobacum,
- Morfin, Kodein, Heroin, Hidromorfin, Meperidin, Metadon (mekanisme kerja opioid melibatkan reseptor mu, adenilat siklase dll)
- Ekstasi (MDMA), Shabu-shabu, LSD (mekanisme kerja MDMA melibatkan Serotonin, epinephrin dll)
- Zat Adiktif Lainnya (Alkohol, Inhalasi, Nikotin, Cafein, Teanin)
- Analisis Faktor pendorong pengguna, Pencegahan, dan Rehabilitasi Pengguna Narkoba
- Zat Aditif (pengertian, Jenis, Fungsi dll)
- Pewarna, pemanis, pengawet
- Analisis kandungan zat aditif pada kemasan makanan ringan (snack)
- Debat Rokok, dan Pembuatan poster antinarkoba
Semoga mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dengan baik...
0 comments:
Posting Komentar
Mohon komentarnya dengan tutur bahasa yang baik, terima kasih