NAPZA

Selamat Datang di Halaman Mata Kuliah Narkotika, Bahan Terlarang, dan Psikotropika*
(Gratissimum)


Kontrak Perkuliahan Narkotika, Bahan Terlarang, dan Psikotropika*
Prodi Pendidikan IPA Untidar

Kemampuan yang diharapkan: Mahasiswa mampu mengaplikasikan kontrak perkuliahan yang disepakati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Kehadiran

Minimal 75% kehadiran agar bisa mengikuti Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester
•Terlambat maksimal 15 menit
•Berpakaian pantas dan sopan
•Tempat duduk berdasarkan kelompok
•HP Silent

Topik Perkuliahan

  1. Kebijakan tentang NAPZA di Indonesia UU No. 35 Tahun 2009 BAB I - VIII
  2. Kebijakan tentang NAPZA di Indonesia UU No. 35 Tahun 2009 BAB IX - XVII
  3. Papaver somniverum, Canabis Sativa, dan Erythroxylum coca
  4. Catha edulis, Datura Metel, Nicotiana tobacum,
  5. Morfin, Kodein, Heroin, Hidromorfin, Meperidin, Metadon (mekanisme kerja opioid melibatkan reseptor mu, adenilat siklase dll)
  6. Ekstasi (MDMA), Shabu-shabu, LSD (mekanisme kerja MDMA melibatkan Serotonin, epinephrin dll)
  7. Zat Adiktif Lainnya (Alkohol, Inhalasi, Nikotin, Cafein, Teanin)
  8. Analisis Faktor pendorong pengguna, Pencegahan, dan Rehabilitasi Pengguna Narkoba
  9. Zat Aditif (pengertian, Jenis, Fungsi dll)
  10. Pewarna, pemanis, pengawet
  11. Analisis kandungan zat aditif pada kemasan makanan ringan (snack) 
  12. Debat Rokok, dan Pembuatan poster antinarkoba
Semoga mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dengan baik...


0 comments:

Posting Komentar

Mohon komentarnya dengan tutur bahasa yang baik, terima kasih