DENPASAR, KOMPAS.com — Dua karyawan pusat perbelanjaan Nikita Plaza di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar, Bali, diciduk polisi karena mencuri eskalator atau tangga berjalan seberat 1 ton di tempatnya bekerja.
Untuk mengelabuhi perbuatannya, salah satu tersangka, Endik Oktadianto Budiargo (26), yang juga koordinator engineering Nikita Plaza, justru yang pertama kali melaporkan kasus ini ke polisi.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, ada yang janggal,” kata Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Timur Ajun Komisaris I Gusti Nyoman Wintara, Jumat (24/9/2010).
Penangkapan Endik baru dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap salah seorang karyawan lain yang bernama I Nyoman Mertayasa (32). “Jadi, kaya maling teriak maling,” ucap Nyoman Wintara.
Penangkapan keduanya bermula dari hilangnya eskalator yang sedang dalam masa perbaikan di gudang Nikita Plaza sejak bulan Mei lalu. Total besi eskalator yang hilang sebanyak 24 batang. Per batangnya memiliki berat 45 kilogram. Adapun berat total lempengan eskalator tersebut mencapai 1,08 ton.
Kedua tersangka menjual barang itu kepada pemulung seharga Rp 4.000 per kilogram.
Para tersangka nekat mencuri barang di kantornya sendiri karena gaji mereka yang hanya Rp 1 juta per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. “Tidak cukup, Pak, saya juga diajak dia,” kata Endik kepada penyidik sambil menunjuk rekannya, I Nyoman Mertayasa.
Keduanya dapat dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
0 comments:
Posting Komentar
Mohon komentarnya dengan tutur bahasa yang baik, terima kasih